Beranda WHISTLEBLOWING SYSTEM (WBS)

WHISTLEBLOWING SYSTEM (WBS)

APA ITU WHISTLEBLOWING SYSTEM?

Whistleblowing System (WBS) adalah sistem yang digunakan untuk menampung, mengelola dan menindaklanjuti serta membuat pelaporan atas informasi yang disampaikan oleh Pelapor mengenai tindakan pelanggaran yang terjadi di lingkungan MAN 1 Kota Bengkulu

 

SIAPA ITU PELAPOR?

Pelapor adalah personil atau badan hukum baik yang berasal dari lingkungan internal maupun eksternal MAN 1 Kota Bengkulu yang menyampaikan informasi mengenai kejadian atau indikasi tindakan pelanggaran melalui sistem yang disediakan oleh MAN 1 Kota Bengkulu.

 

SIAPA ITU TERLAPOR?

Terlapor adalah Kepala Sekolah, Kepala Tata Usaha, Wakil Kepala Sekolah, Guru, dan seluruh Karyawan MAN 1 Kota Bengkulu.

 

APA SAJA PERSYARATAN UNTUK MELAPOR?

Semua laporan pelanggaran dari pihak internal maupun eksternal, baik dari Pelapor yang mencantumkan identitas maupun yang tidak (anonim) diterima dapat diproses lebih lanjut sepanjang dapat memberikan bukti-bukti kuat, dapat dipertanggungjawabkan serta tidak mengarah kepada fitnah.

Untuk mempermudah proses komunikasi dan klarifikasi, sebaiknya Pelapor mencantumkan sekurang-kurangnya:

a)   Nama Pelapor (diperbolehkan menggunakan anonim);

b)  Nomor telepon atau alamat email yang dapat dihubungi.

 

KEMANA HARUS MELAPOR

Saluran yang tersedia untuk melaporkan pelanggaran adalah:

a)   Kotak Pengaduan di sekolah

b)  Website dengan alamat: https://mansakobe.sch.id

Menu Zona Integritas (ZI)

c)   Telepon (0736) 21854

 

KERAHASIAAN (CONFIDENTIALITY) DAN PERLINDUNGAN PELAPOR

Semua laporan pelanggaran akan dijamin kerahasiaan dan keamanannya oleh MAN 1 Kota Bengkulu. Pengelolaan kerahasian identitas pelapor dilakukan dengan otoritas bertingkat, sehingga dapat dijaga kerahasiannya secara permanen, kecuali dalam hal proses hukum memerlukan dibukanya identitas Pelapor sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

KOMUNIKASI DENGAN PELAPOR

Komunikasi dengan Pelapor dilakukan melalui Sistem Pengelola Pengaduan Pelanggaran, yang berfungsi menerima laporan pelanggaran.

Dalam komunikasi ini Pelapor juga dapat memperoleh informasi mengenai penanganan kasus yang dilaporkannya, apakah ditindaklanjuti termasuk perkembangannya atau tidak ditindaklanjuti.

 

LAPORAN PALSU

Apabila hasil investigasi menyimpulkan pengaduan yang disampaikan mengandung unsur itikad tidak baik, menyampaikan bukti palsu, ada unsur fitnah, tanpa dasar/bukti yang jelas, maka hak Pelapor untuk mendapatkan perlindungan Pelapor akan dihentikan/tidak diberikan.